Tarakan – Satuan Intel Brimob (Intelmob) Batalyon C Pelopor
Tarakan yang dipimpin Aipda Supriyanto berhasil meringkus 3 orang pelaku yang
diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkotika jenis Sabu dari salah satu
rumah yang berada di Jl. Gajah Mada RT. 03, Kelurahan Karang Anyar
Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa
(21/02/2017) petang. Berawal
dari laporan masyarakat bahwa di Jl. Gajah Mada sering terjadi transaksi
narkoba jenis sabu-sabu. Mendapatkan laporan tersebut, Unit Intel melaporkan
kepada Danyon C Pelopor AKBP Henzly Moningkey selanjutnya diperintahkan lidik
dan pulbaket yang dipimpin oleh Aipda Supriyanto.“Setelah
mendapatkan laporan, anggota Intelmob langsung bergerak menuju Tempat Kejadian
Perkara (TKP). Setelah berhasil masuk di dalam rumah yang menjadi target,
anggota mendapatkan tiga orang dalam satu ruangan sedang asyik mengkonsumsi
sabu,” terang Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Tarakan, AKBP
Henzly Moningkey melalui Kanit Resintelmob Aipda Supriyanto.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap kini ditahan dan
masih menjalani pemeriksaan diruang Intelmob Batalyon C Pelopor Jalan
Bhayangkara Pasir Putih Tarakan antara lain DA (42) warga Jl. Gajahmada RT. 03
Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat, JU (29) warga Jalan Jl.Belimbing
RT. 013 Kel. Kampung Empat Kec. Tarakan Timur, IR (38) warga Karang Rejo RT. 02
Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat.
Selain
mengamankan Tiga pelaku, unit Intelmob juga menyita barang bukti berupa 9
plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 7,62 gram, penjempit kertas, tas
hitam, amplop, satu set plastik pembungkus sabu-sabu, pipet plastik, gunting,
Dua unit handphone, satu set alat hisap atau bong, sendok takaran, korek api,
timbangan digital dan uang tunai Rp 1,9 juta diduga hasil menjual sabu.
Dikonfirmasi
secara terpisah, Kasat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. Heri Heryandi. SIK melalui
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satbrimob Polda Kaltim, AKP
Iwan Pamuji, SH mengatakan, sabu yang digunakan oleh ketiga pelaku merupakan
milik DA.
“Selanjutnya tersangka
berikut barang bukti yang diamankan oleh unit Intelmob telah diserahkan ke
Satreskoba Polres Tarakan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut” pungkas AKP
Iwan Pamuji.(*PID/TRK)