Facebook Page

SELAMAT DATANG DI BLOG SATBRIMOBDA KALTARA

Jumat, 29 Mei 2015

Pengecekan Kesiapan Sub Satgas Siaga bencana dan Laka Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim

Tarakan - Bencana yang terjadi ditanah air merupakan rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu aktivitas kehidupan masyarakat, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun akibat ulah manusia. Berbagai bencana tersebut telah mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. selain itu, bencana tersebut juga menimbulkan permasalahan lain seperti pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat pengungsi, kerawanan penyakit menular, serta masalah keamanan harta benda yang ditinggalkan para pengungsi.

Mencermati hal tersebut, diperlukan langkah-langkah proaktif dari seluruh anggota polri terutama Brimob Detasemen C Pelopor, untuk membantu masyarakat yang terkena bencana, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 14 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, yang menyatakan bahwa Polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan / atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dengan demikian Brimob Detasemen C Pelopor merasa terpanggil memberikan pertolongan, evakuasi dan penyelamatan serta pengamanan harta benda untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat utamanya wilayah Kalimantan Utara dengan menggelar “Pengecekan Kesiapan Sub Satgas Siaga bencana dan Laka Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim” yang dilaksanakan di Mako Brimob Detasemen C Pelopor, Kota Tarakan, Kamis 28 Mei 2015 pukul 08.00 WITA yang dipimpin oleh Kepala Detasemen C Pelopor Komisaris Polisi Dieno Hendro Widodo, SIK. Pengecekan kesiapan Sub Satgas dilaksanakan dengan menggelar Alsus SAR dan beberapa perlengkapan yang dibutuhkan dalam mengantisipasi bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi.



Pelaksanaan pengecekan kesiapan Sub Satgas ini merupakan wujud kesiapan dan ketanggapsegeraan Brimob Detasemen C Pelopor dalam menanggulangi berbagai bencana yang kemungkinan bisa terjadi di wilayah provinsi Kalimantan Utara.

Dengan dilaksanakan kesiapan tugas penanganan bencana alam ini yang dilandasi keikhlasan sebagai ibadah melaksanakan tugas kemanusiaan serta ditampilkan sosok Brimob Polri sebagai penolong dan pelayan masyarakat sehingga masyarakat benar-benar merasakan pertolongan polisi, serta merasa terlindungi dan terayomi.*Ries

Minggu, 10 Mei 2015

WAKADEN C PELOPOR



SOSIALISASI PENGGUNA JALAN YANG MEMPEROLEH HAK UTAMA

Pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri

SOSIALISASI Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008

Berikut adalah Hak Pemohon Informasi Publik Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
  • melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  • mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/ atau
  • menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri