Facebook Page

SELAMAT DATANG DI BLOG SATBRIMOBDA KALTARA

Sabtu, 29 Agustus 2015

SATBRIMOB POLDA KALTIM GELAR SIMULASI PENGAMANAN PILKADA DI IBUKOTA PROPINSI KALTARA




Tanjung Selor – Satbrimob Polda Kaltim mulai mempersiapkan diri menjelang digelarnya pesta demokrasi serentak yang akan dilaksanakan 09 Desember 2015 nanti. Persiapan tersebut diantaranya dengan melaksanakan latihan bersama dan simulasi penanggulangan Huru Hara dengan Polres-Polres setempat yang berada di wilayah hukum Polda Kaltim. Seperti halnya yang dilakukan oleh Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim bersama Polres Bulungan. Sebanyak 125 Personel Brimob Detasemen C Pelopor dan Detasemen Gegana melaksanakan simulasi Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2015 wilayah Kalimantan Utara di Lapangan Agathis Tanjung Selor Kabupaten Bulungan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015.
Simulasi ini dilaksanakan setelah pelaksanaan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Andayono dan dihadiri para pejabat utama Polda Kaltim serta Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara. Berbeda dengan kegiatan simulasi sebelum-sebelumnya, kegiatan simulasi pengamanan pilkada serentak tahun ini tidak ada aksi unjuk rasa dengan melibatkan banyak orang. Simulasi lebih fokus pada protap pengamanan saja. Mengenai konsep simulasi, memang tidak seperti yang sebelum-sebelumnya. Kali ini tidak ada aksi kekerasan dan lain-lainnya. Pertimbangannya kalau kita pertontonkan itu (aksi-aksi kekerasan) justru dikhawatirkan nanti akan ditiru.
“Ini instruksi dari Bapak Kapolda Kaltim (Irjen Pol Drs. Andayono). Di mana saat simulasi tidak perlu ada pakai unjuk kekuatan, ataupun unjuk kekerasan. Seperti bakar-bakaran ban, lempar-lemparan, semua tidak ada. Meski hanya pakai air sekali pun,” ungkap Kasat Brimob Polda Kaltim melalui Kaden C Pelopor Kompol Dieno Hendro Widodo, SIK di sela-sela latihan persiapan simulasi.

Bersamaan dengan itu juga dilangsungkan penandatanganan pakta integritas dan kesepakatan damai para pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Utara tahun 2015.
Selama proses latihan tampak dipantau langsung oleh Kepala Satuan Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Drs. Subnedih, SH, Kapolres Bulungan AKBP Eka Wahyudianta, SIK, Kepala Detasemen C Pelopor Kompol Dieno Hendro Widodo, SIK, Kepala Detasemen Gegana Kompol Esty Setyo Nugroho, SIK serta beberapa perwira menengah dari Polda Kaltim. *Ries


Sabtu, 01 Agustus 2015

INFO_KENDARAAN PENGGUNA SIRINE DAN LAMPU ROTATOR

Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu rotator. Pemasangan sirene, lampu stobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene, lampu stobo dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan.
Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene, lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan.

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri 
 

INFO_PROSES PEMBUATAN BARU SIM HILANG / RUSAK

 Apabila SIM (Surat Izin Mengemudi) Hilang, Rusak dan atau tidak terbaca lagi, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM Baru tanpa perlu ikut ujian lagi. Pemohon penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.
Persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang :
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM yang hilang (bila ada)*
3. Keterangan Hilang dari Polsek setempat.


Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang :
1. Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
3. Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
4. Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.
5. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
6. Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

*Fotokopi SIM berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri

KOBARESKRIM: SELAMA JUNI 2014 – JUNI 2015 POLRI UNGKAP 1.085 KASUS KORUPSI



Selama periode Juni 2014 hingga Juni 2015, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap lebih dari 1.085 kasus korupsi.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Budi Waseso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Polda - Polda seluruh Indonesia. Sebagian kasus tersebut sudah masuk ke kejaksaan bahkan ada yang sampai ke meja hijau.
"Evaluasi saya, dari Juni tahun lalu hingga Juni tahun ini, jajaran Polri mengungkap 1.085 kasus," Ungkapnya.
Mantan Kapolda Gorontalo itu menilai jumlah tersebut masih relatif wajar. Penyidik juga tidak kewalahan. Sebab, seluruh jajarannya dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, ikut andil dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Jumlah kita (Polisi) sampai tingkatan Polsek ada. Jadi wajar," ucap Budi.
Dia mengatakan kinerja Kepolisian untuk mengungkap kasus korupsi tidak serta merta atas perintahnya. Seperti inilah, lanjut dia, institusi penegak hukum seharusnya bekerja dan menjadi profesional dalam mengungkap suatu kasus termasuk dugaan korupsi.
"Bukan karena saya hebat. Itu wujud nyata dan memang lebih hebat. Ini bukan suatu hal yang luar biasa. Karena jumlah kita di kepolisian sangat besar. Karena kita memang kita bekerja serius kok," tandasnya.
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri

SOSIALISASI _TATA CARA MUTASI SIM

 Mitra Humas ingin mutasi SIM ke daerah lain? berikut caranya :
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) sebagai berikut :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.


Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

INFO _APA FUNGSI LAMPU DEKAT DAN JAUH PADA KENDARAAN ?



Lampu merupakan salah satu perangkat penting pada kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor. Lampu berfungsi sebagai penerang bagi pengendara yang melintas di jalur gelap terutama pada malam hari.
Arah sinar lampu kendaraan dapat diatur dalam dua pilihan. Pertama, Low Beam, sinar lampu menyorot ke arah bawah bagian depan jalan yang akan dilalui pengendara, atau biasa kita sebut lampu dekat.
Kedua adalah High Beam. Sinar lampu pada high beam ini menyorot ke arah tengah-depan jalan yang akan dilalui pengendara (sejajar posisi lampu), atau biasa kita menyebutnya lampu jauh.
Lampu dekat, digunakan pada jalan-jalan yang mempunyai penerangan cukup, atau yang ramai lalu-lintasnya. Sementara lampu jauh, digunakan pada jalan-jalan yang sepi dan minim penerangan.
lampu jauh dilarang digunakan di jalan-jalan yang padat lalu-lintasnya atau jika ada pengandara lain dari arah yang berlawanan. Karena sinar terang pada lampu jauh dapat menyebabkan pengendara di depan terganggu penglihatannya karena silau.
Pada orang yang mengalami gangguan mata astigmatisme (bahasa awamnya mata silinder), kesilauan yang dirasa akan lebih intense. Orang dengan mata silinder akan terganggu pandangannya jika berhadapan dengan cahaya terang. Pada kasus tertentu, orang bermata silinder akan tertutup seluruh pandangannya. Pada kasus lain, sinar terang akan membuat pandangan matanya jadi gelap total.
Kecelakaan sangat mungkin terjadi dalam kondisi seperti ini. Celakanya lagi, jumlah pengidap astigmatisme ternyata sangat banyak sekali di dunia ini. Wikipedia menyebut, satu dari tiga orang di dunia mempunyai gangguan mata silinder dalam berbagai tingkatan.
Oleh karena itu, untuk keselamatan kita bersama, gunakan lampu kendaraan secara benar. Usahakan selalu menggunakan lampu dekat, lampu jauh hanya digunakan dalam keadaan tertentu saja atau dalam keadaan terpaksa. Mohon bantuannya untuk ikut berbagi agar semakin banyak orang yang tahu cara menggunakan lampu kendaraan.