![](https://3.bp.blogspot.com/-ZOaYA8S-35w/VtfzZLioGzI/AAAAAAAABSg/2EA-qU_QdoE/s400/STNK.jpg)
Pernah mendengar SWDKLLJ ? coba kalian semuanya cermati STNK kendaraan.
Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya
SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu ? kegunaannya untuk apa ?
SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak
kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh
perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ
tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.
d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sedang untuk jenis sedan, jip dan
lain-lain sebesar Rp143rb.
Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan
asuransi bila berjalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang
diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI
No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu
:
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Masih
(Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta
Bagaimana caranya dapatkan santunan ?
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak
kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter,
KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
3. Jika korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan &
pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu
Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan.
sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3
bln. sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi
juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.
Jadi jangan pernah terlambat memprosesnya.