TARAKAN
- Tidak butuh waktu lama, usai mengamankan tersangka kasus pengedar
sabu berinisal JU di Gang Sebengkok Waru, Kelurahan Sebengkok.
Jajaran Intel Brimob
(intelmob) Detasement C Pelopor Brimob Polda Kaltim, kembali
mengamankan RT alias KO, tersangka lain, setelah mengorek informasi dari
tersangka JU.
Kepala Detasemen C Pelopor Brimob
Polda Kaltim, Kompol Dieno Hendro Widodo, SIK melalui Kanit intelmob
Bripka Suprianto, mengatakan penangkapan KO berdasarkan informasi dari
JU saat dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob Detasemen C Pelopor.
“Sebelum diserahkan ke Polres Tarakan,
kami sempat menggali informasi dari tersangka JU. Setelah itu, baru kami
melakukan pengembangan untuk meringkus KO yang merupakan tempat JU
mengambil barang narkoba itu,” beber Suprianto.
Ditambahkannya, sebelum melakukan
penagkapan terhadap tersangka KO, terlebih dahulu, pihaknya melakukan
pengintaian terhadap tersangka di Jalan Flamboyan RT 28, Kelurahan
Karang Anyar. Setelah KO keluar rumah, pihaknya pun langsung menciduk
tersangka.
“Begitu keluar dari rumahnya langsung
kami amankan. Tidak hanya itu, kami juga melakukan penggeledahan barang
bawaannya dan ditemukan sabu-sabu sebanyak 7 bungkus dengan berat 5,28
gram dan 2,5 butir pil ekstasi yang disembunyikannya dalam tas,”
bebernya.
Saat dilakukan penangkapan, KO sempat
melakukan perlawanan dengan berusaha memberontak. Namun usahanya sia-sia
karena personel Brimob lebih sigap.
“Kami berhasil menemukan barang bukti
lainnya seperti tiga unit handphone, gunting, serta uang tunai yang
diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 1,5 juta. Selain itu, kami
juga mengamankan sepeda motor tersangka KT 4817 YF,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar jam
02.00 Rabu dinihari lalu, jajaran Intelmob Detasemen C Brimob Polda
Kaltim menangkap JU dan mengamankan 14 poket sabu-sabu yang
disembunyikan di dompet tersangka.
Sumber : bulungan.prokal.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar