![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifyizJq2B-b_2070BiFtS_Fza0HOCBQABGabUEJB7vqV6OiEakM06V1vSmsFgQixJ-d_lrYdQzIivdfG6IZQJg4ENsKiKCy-ZAuHwuXf7DCJzZRoM_FJb0QZQW_Ve_SRckWMkQCh9X5dWO/s320/4.jpg)
Tarakan – Sehubungan
dengan surat Kapolres Tarakan nomor : B/178/II/2013 tanggal 13 Pebruari 2013
tentang pelaksanaan patrol gabungan bersama Polres Tarakan, TNI, dan Satpol PP
dalam rangka Operasi Kepolisian menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kota
Tarakan, Kepala Detasemen C Pelopor Komisaris Polisi Agus Suharsoyo, SIK
mengeluarkan surat perintah nomor: Sprin/18/II/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 kepada
5 (lima) anggota Detasemen C Pelopor yang akan terlibat dalam pelaksanaan
Operasi gabungan tersebut. Patroli gabungan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal
13 Pebruari 2013 dari pukul 23.00 Wita s/d 03.00 Wita. Adapun personel yang
melaksanakan patrol secara keseluruhan berjumlah 140 personel yang terdiri dari
:
- Polres Tarakan : 95 Personel
- Detasemen C Pelopor : 5 Personel
- TNI : 10 Personel
- Satpol PP : 30 Personel
Adapun hasil dari operasi tersebut
adalah terjaringnya 39 orang yang tidak mematuhi perundang-undangan diantaranya
19 orang diduga melakukan tidak pidana ringan (Tipiring) dan 20 orang dilakukan
pembinaan Oleh Ipda Said Munir dari Polres Tarakan.(ries)