Tarakan – Sebanyak 2 (Dua) pasang calon pengantin anggota
Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim, mengikuti sidang nasehat pernikahan
disaksikan keluarga masing-masing bertempat di Aula Mako Batalyon C Pelopor
Satbrimob Polda Kaltim, Jum’at (12/01/2018).
Nampak hadir Danyon C Pelopor AKBP Henzly Moningkey, S.I.K.
sebagai pimpinan sidang, Ps. Pasiyanma Batalyon C Pelopor Iptu Taryono sebagai
pendamping pimpinan sidang, dan dihadiri Ketua Bhayangkari Ranting Batalyon B
Pelopor Ny. Isabel Caecyl Henzly Moningkey dan anggota.
Danyon C Pelopor AKBP Henzly Moningkey, S.I.K. dalam
arahannya menyampaikan, tentang berbagai permasalahan rumah tangga jika menjadi
pasangan bagi anggota Polri mereka akan diberikan pembinaan baik di tingkat
Satker maupun Polda. Anggota Polri yang akan melakukan pernikahan harus melalui
sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) terlebih
dahulu sebagai syarat melangsungkan pernikahan anggota Polri.
Pada intinya kegiatan ini merupakan pembinaan guna masa depan
yang lebih baik menjadi keluarga sakinah, mawadah, warohmah. AKBP Henzly juga
menjelaskan tentang resiko menjadi Bhayangkari Polri Khususnya Brimob, “Ibu-ibu
calon mempelai harus siap menerima resiko menjadi istri anggota Brimob, karena
anggota Brimob akan sering melaksanakan tugas di daerah konflik dan sebagai
seorang istri harus mendukung penuh suaminya,” jelas AKBP Henzly.
Ketua Bhayangkari Ranting Batalyon C Pelopor Ny. Isabel
Caecyl Dieno mengatakan, “Bhayangkari itu adalah organisasi ibu-ibu. Apabila
mereka sudah tercatat di Catatan Sipil dan mungkin nanti ibu-ibu pada saat
pertemuan akan memakai seragam kerja, pakaian seragam khusus (PSK) dan pakaian
seragam umum (PSU). Kalau sudah resmi tercatat di Catatan Pernikahan mereka
harus memiliki kartu Bhayangkari bagi istri anggota Polri membuat kartu KPI dan
pas fotonya kalau tidak bergandengan harus diganti.” Tuturnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Kasat Brimob Polda Kaltim
Kombes Pol Mulyadi, S.I.K. saat ditemui terpisah oleh Tim PID Satbrimob, ”Sidang
nasehat perkawinan merupakan salah satu persyaratan yang wajib ditempuh oleh
setiap anggota yang akan melaksanakan pernikahan dilingkungan Polri,”
jelas Kombes Pol Mulyadi, S.I.K
“Tujuan diadakan sidang nasehat perkawinan ini adalah untuk
memberikan nasehat kepada pasangan anggota yang akan melaksanakan perkawinan.
Dengan nasehat tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi anggota sebelum
melaksanakan pernikahan,” tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar