Dimensi tugas Korps Brimob Polri yang sedemikian membutuhkan sosok
anggota Brimob yang memiliki semangat pengabdian yang membara untuk
menjamin kepastian hukum ditegakkan dengan posisinya sebagian satuan
terbaik di Indonesia dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat
membutuhkan suatu pengikat yang mampu memberikan pemahaman dan
sekaligus panduan bahwa Korps Brimob Polri yang senantiasa harus
memiliki solidaritas tinggi dalam melaksanakan perannya dalam masa aman
maupun dalam masa rawan. Salah satu pengikat yang mampu mempersatukan
seluruh personil Korps Brimob Polri adalah adanya kebersamaan dalam
ikatan kesatuan yang solid, dibentuk dengan adanya keterpaduan kelompok
interen Korps Brimob Polri dalam membentuk identitas ke-Brimob-an.
Sesuai dengan surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia nomor: Kep/748/IX/2014 tentang Penggunaan Pakaian Dinas
Lapangan (PDL) Loreng bagi personel Korps Brimob Polri, maka pakaian
loreng telah sah digunakan oleh personel Brimob.
Pakaian Dinas Lapangan bermotif Loreng dapat digunakan sebagai seragam
dinas Kepolisian di lingkungan Korps Brimob Polri karena berdasarkan
pertimbangan historis merupakan bagian dari sejarah perjuangan Korps
Brimob Polri yang perlu dipertahankan adanya kebutuhan penugasan
khususnya medan operasi yang sangat spesifik menghadapi gangguan
kamtibmas berkadar tinggi serta adanya kepatutan penggunaan seragam
bermotif loreng sebagaimana yang digunakan oleh beberapa lembaga penegak
hokum dan kepolisian secara Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar