Tarakan - Detasemen C Pelopor merupakan bagian
integral dari Satuan Brimob Polda Kaltim dan sebagai fungsi tehnis Kepolisian
bantuan taktis operasional back-up satuan kewilayahan terhadap gangguan
kamtibmas yang berkadar tinggi utamanya rusuh massa dan kejahatan yang
terorganisir dengan menggunakan senjata api dan bahan peledak serta bersama-sama
dengan unsur Operasional Kepolisian lainnya mewujudkan tertib hukum dan
ketentraman masyarakat khususnya di Kalimantan Timur bagin Utara.
Berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kaltim Nomor : Sprin/887/VII/2012
tanggal 28 Juli 2012 tentang BKO Polres Nunukan dalam rangka pengamanan terkait
permasalahan antara PT. Ruhui Rahayu Prima dengan PT. Sebakis Inti Lestari di Sebakis
Kabupaten Nunukan. Back up kewilayahan ini dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2012 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2012 dipimpin langsung oleh Wakaden C Pelopor Akp Sandi Sultan, SIK yang bertindak sebagai Kasubden Penugasan.
Pelaksanaan BKO Polres Nunukan dalam rangka antisipasi gangguan keamanan di PT.
Sebakis Inti Lestari di Sebakis Kabupaten Nunukan dapat dilaksanakan dengan
sebagaimana mestinya tanpa mengalami hambatan yang berarti dan aktifitas
perusahan dan lingkungan sekitar kembali berjalan normal seperti biasa.(ries)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar