Facebook Page

SELAMAT DATANG DI BLOG SATBRIMOBDA KALTARA

Minggu, 15 September 2013

Resintelmob Tarakan Ringkus Dua pengedar sabu

Tarakan -  Resintelmob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim berhasil meringkus dua pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu di dua tempat terpisah dalam satu hari. pelaku pertama yang ditangkap adalah WH, 32 Tahun warga jalan Mulawarman RT 34 Karang Anyar Pantai. WH ditangkap berdasarkan informasi dari Masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu-sabu di daerah Mulawarman Kota Tarakan pada Hari Jum'at 13 September 2013 lalu.
mendengar informasi tersebut, anggota Resintelmob Batalyon C Pelopor melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data di lapangan untuk mengecek fakta yang sebenarnya."Anggota kita langsung melakukan pengawasan, penggambaran terhadap rumah pelaku WH ini," ujar Danyon C Pelopor Komisaris Polisi Agus Suharsoyo, SIK.
Pemantauan terhadap pelaku WH ini dilakukan hingga pukul 21.30 Wita. hingga waktu penangkapan ketika WH keluar dari rumahnya dengan melewati gang menuju jalan besar jalan Mulawarman. setelah digeledah badan pelaku, barang bukti berupa sabu ditemukan seberat 0,24 gram. Dari penangkapan WH ini didapatkan informasi juga bahwasanya ada juga transaksi di seputaran Gunung Daeng RT 10 Selumit. dari informasi tersebut Resintelmob menangkap satu lagi pengedar sabu BD alias Ulah (21), warga Jalan Yos Sudarso RT.10 Selumit Tarakan Tengah pada pukul 00.30 Wita. dari tangan pelaku diamankan sabu dengan berat 0,59 gram. jadi total sabu yang disita menjado 0,83 gram.
Komandan Brimob Batalyon C Pelopor Komisaris Polisi Agus Suharsoyo, SIK menjelaskan bahwa pihaknya akan berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas Kota Tarakan."Meski dalam suasana Pilkada, Kita tidak boleh lengah dalam penangan kriminalitas yang terjadi di Kota Tarakan," Tambahnya.(Ries)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar