Facebook Page

SELAMAT DATANG DI BLOG SATBRIMOBDA KALTARA

Sabtu, 08 Maret 2014

Satu SSK Brimob Back Up Polres Nunukan Antisipasi bentrok Warga

Tarakan - Dalam rangka mengantisipasi timbulnya gejolak gangguan Kamtibmas sehubungan dengan adanya aksi penyerangan sekelompok orang di rumah kediaman mantan Bupati Kabupaten Nunukan H. Abdul Hafid di Jalan Fatahilah Kelurahan Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan pada tanggal 5 Maret 2014 kemarin, Sebanyak Satu SSK (Satuan Setingkat Kompi) Brimob Detasemen C Pelopor melaksanakan Back Up Polres Nunukan yang dipimpin oleh Kasubden 3 Detasemen C Pelopor Iptu Anton Saman, SH. Satu SSK Brimob ini terdiri dari Personel Brimob Subden 1, Subden 2, dan Subden 3 Detasemen C Pelopor. 
Aksi penyerangan kediaman mantan Bupati Nunukan ini terjadi berawal dari adanya percakapan via telepon antara pihak dari Mantan Bupati Nunukan dengan salah seorang yang mengaku anggota ormas tertentu. bahkan, pembicaraan via telepon tersebut cenderung dengan pengancaman terhadap pihak dari H. Abdul Hafid. Seperti yang kita ketahui bahwa selain menjadi kediaman dari H. Abdul Hafid, Kediaman Mantan Bupati Nunukan tersebut juga digunakan sebagai posko pemenangan salah satu partai politik.
Tidak lama dari percakapan via telepon tersebut, sekitar pukul 15.30 Wita datang sekelompok orang dengan menggunakan sepeda motor membawa senjata tajam berupa mandau mendatangi rumah kediaman mantan Bupati Nunukan H. Abdul Hafid yang juga rumah tersebut merupakan posko tim pemenangan salah satu partai politik. kemudian terjadi pertengkaran hingga mengakibatkan korban luka. selanjutnya atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Nunukan.

Sekitar pukul 16.oo Wita Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan, SIK didampingi Kasubden 3 Detasemen C Pelopor Iptu Anton Saman, SH mendatangi rumah kediaman H. Abdul Hafid dan menghimbau kepada masyarakat simpatisan H. Abdul Hafid untuk tidak terprovokasi atas kejadian tersebut. pihak Kepolisian berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. selain menghimbau pihak dari H. Abdul Hafid, Kaplres Nunukan beserta Kasubden 3 Detasemen C Pelopr juga menghimbau masyarakat dari pihak penyerang yang mana sebelumnya juga mengatasnamakan Ormas tertentu. Himbauan ini dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya permasalahan mengingat dari kedua belah pihak memiliki Massa. 
Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2014 sekitar pukul 14.00 Wita dari hasil pemeriksaan terhadap warga yang melakukan penyerangan telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan sebagai tersangka tindak pidana pasal 170 KUHP, 351 KUHP, dan 406 KUHP Sub Pasal 2 ayat 1 UU darurat terhadap para tersangka. *Ries 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar