Tarakan - Seorang kurir
sabu-sabu diciduk oleh Resintelmob Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim
saat berada di Pelabuhan Tengkayu I (SDF) Kota Tarakan, Sabtu (1/02/2014)
sekitar pukul 13.30 Wita.
Sahrizal Ramadani
(27) tidak dapat berkutik saat anggota Resintelmob menemukan barang bukti 1,6 gram Shabu-Shabu dalam kotak celana dalam yang di bungkus kertas berwarna coklat. Sahrizal ditangkap
setelah sebelumnya Resintelmob Tarakan mendapat Informasi dari warga Masyarakat bahwa di Pelabuhan Tengkayu I (SDF) Kota Tarakan akan adanya pengiriman narkoba
jenis Shabu-shabu dengan tujuan Kabupaten Malinau menggunakan Speed Boat
Reguler.
Berdasarkan keterangan dari pelaku Sahrizal Ramadani (27) bahwa Shabu -
Shabu tersebut milik Dwi Darmawan, dari keterangan tersebut selanjutnya Unit Resintelmob Detasemen C Pelopor menuju rumah kontrakan milik Dwi
Darmawan di Markoni Jl. Imam
Bonjol Gang. 3 RT. 23 nomor 118 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan guna
melakukan pengembangan dengan melakukan menggeledahan rumah Kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan rumah milik Dwi Darmawan oleh Unit Resintelmob tiba - tiba Dwi Darmawan melarikan diri dengan cara berteriak
- teriak sehingga membuat
warga sekitar berhamburan keluar rumah selanjutnya Unit Resintelmob melakukan pengejaran
namun terkendala oleh medan dan banyaknya warga yang berada di jalur sempit sehingga
kesulitan dan kehilangan jejak.
Dari penggeledahan di rumah milik Dwi Darmawan
disaksikan Ketua RT. 23 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Sdr. Risto Supriyono ditemukan
barang bukti berupa 1 ( Satu ) Bungkus Daun Ganja kering didalam kertas rokok
seberat 1,7 gram. Dengan demikian barang bukti yang diamankan :
1. 1 (satu) Unit Hand Phone merk SAMSUNG S4.
2. 1 (satu) Unit Blakberry Bold warna putih.
3. 1 (satu) Unit Nokia 101
4. 1 (satu) Bungkus plastic bening / transparan berisi Shabu-Shabu seberat kurang
lebih 1,6 gram.
5. 1 (satu) Bungkus Ganja kering didalam kertas rokok seberat 1,7 gram (satu koma tujuh gram).
6. Uang Rupiah
berjumlah Rp. 4.835.000,00 (Empat Juta Delapan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang terdiri dari pecahan seratus ribuan
berjumlah 29 ( Dua Puluh Sembilan) Lembar, Pecahan Lima puluh ribuan berjumlah
37 ( Tiga Puluh Tujuh ) Lembar, Pecahan Sepuluh Ribuan berjumlah 6 ( Enam )
Lembar, Pecahan Lima ribuan berjumlah 1 ( Satu ) Lembar, Pecahan Dua Ribuan
berjumlah 9 (Sembilan) Lembar, Pecahan seribuan berjumlah 2 ( Dua ) Lembar.
7. Uang Ringgit Malaysia berjumlah RM 52 (lima puluh dua
ringgit), pecahan lima puluh ringgit 1 lembar dan pecahan 1 ringgit 2
lembar.
9. 1 unit sepeda motor Beat warna Putih KT 4633 JB.
Selanjutnya
pada hari Minggu tanggal 02 Pebruari 2014 sekitar pukul 11.
00 Wita Tersangka atas nama Sahrizal Ramadani (27) dan Barang Bukti diserahkan ke Polres Tarakan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini Resintelmob Detasemen
C Perlopor Satbrimob Polda Kaltim berkoordinasi dengan Satuan Reskoba Polres
Tarakan guna menyelidiki tempat persembunyian Dwi Darmawan yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di rumahnya dan tetap melakukan Pulbaket untuk mengetahui keberadaan Dwi Darmawan sehingga dapat diamankan dan diproses secara hukum. (Ries)