Tarakan
–
Resintelmob Detasemen C Pelopor kembali menggagalkan pengiriman sabu di
terminal Bandara Juwata Tarakan yang akan dikirim ke long Bawan, Kec.
Krayan, Kab. Nunukan. Samsul Berry (48) merupakan tersangka yang
berhasil ditangkap anggota Resintelmob Detasemen C Pelopor saat mengambil
barang yang rencananya akan dia kirim ke Krayan di Bandara Juwata. Selanjutnya
Tersangaka Samsul Berry dibawa ke Mako Detasemen C Brimob Tarakan pada hari
Rabu 12 Pebruari 2014 pukul 17.00 Wita.
Penangkapan
Samsul Berry ini berawal dari laporan dari petugas kargo bandara bahwa ada seseorang
yang diduga mengirimkan shabu-shabu dengan tujuan Desa long Bawan, Kec. Krayan,
Kab. Nunukan melalui Terminal Kargo Bandara Juata Tarakan menggunakan pesawat. Mendapat informasi
tersebut, Unit Resintelmob Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda
Kaltim langsung menuju ke bandara Juata Tarakan.
Sekitar
pukul 17.00 wita seseorang yang diduga sebagai pengirim amplop (Samsul Berry) yang diduga
berisikan shabu-shabu menemui petugas kargo Bandara Juata Tarakan menanyakan
amlop putih yang tidak terkirim. Setelah amplop tersebut diserahkan dari
petugas bandara ke seseorang yang tadinya menitipkan amplop tersebut kepadanya selanjutnya
diadakan penindakan oleh Unit Resintelmob dengan mengamankan ke ruang Pos Pol
KSKP Kargo Bandara Juata Tarakan. Samsul
Berry (48) sempat melakukan dengan berusaha untuk menghilangkan barang bukti yang diduga Shabu dalam plastik
bening dengan
cara memasukan kedalam mulut, melihat hal tersebut Unit Resintelmob berusaha
mengeluarkan barang tersebut dengan memukul tengkuk Samsul Kemudian
barang keluar dari mulut.
Menurut pengakuan
tersangka dalam pemeriksaan, Sabu ini merupakan pesanan temannya dari Krayan.
Penangkapan Samsul Berry ini merupakan penangkapan ke tiga yang dilakukan oleh
Unit Resintelmob Detasemen C Brimob Tarakan dalam kurun waktu kurang dari Satu
bulan. (Ries)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar