Facebook Page

SELAMAT DATANG DI BLOG SATBRIMOBDA KALTARA

Rabu, 05 Februari 2014

Buronan Resintelmob diciduk di pesawat

Tarakan – Berakhir sudah petualangan Dwi Darmawan (26) yang masuk dalam daftar pencarian orang alias buronan terkait kasus narkoba yang beberapa waktu lalu ditangani oleh Resintelmob Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim.
Dwi Darmawan ditangkap oleh Resintelmob Detasemen C Pelopor di Bandar Udara Juwata Tarakan tepatnya di Pesawat saat hendak meninggalkan Kota Tarakan menuju Jakarta pada Rabu 5 Pebruari 2014 pukul 19.00 Wita.
Seperti diketahui sebelumnya Dwi Darmawan (26) ini merupakan warga Gang. 3 RT. 23 nomor 118 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan yang mana pada hari Sabtu, 1 Pebruari 2014 dilaksanakan penggeledahan di rumahnya. Disana ditemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Bungkus Daun Ganja kering didalam kertas rokok seberat 1,7 gram. Penggeledahan Rumah Dwi Darmawan (26) kemarin merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima Resintelmob Detasemen C Pelopor dari Tersangka sebelumnya Sahrizal Ramadani (27) yang sudah ditangkap terlebih dulu di Pelabuhan Tengkayu I (SDF) Kota Tarakan. Namun, dalam proses penggeledahan Dwi Darmawan melarikan diri.
”Jadi selama 4 hari kita melakukan pengejaran terhadap Dwi Darmawan, kami melakukan pengintaian di Pelabuhan dan Bandara. Hingga akhirnya kemarin malam menangkap Dwi Darmawan di dalam pesawat tujuan Jakarta”ungkap anggota Resintelmob Detasemen C Pelopor. Selanjutnya setelah penangkapan buronan ini, anggota Resintelmob akanmelakukan pengembangan terkait jaringan mereka.(Ries)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar