Tarakan –
Berakhir sudah petualangan Dwi
Darmawan (26) yang masuk dalam daftar pencarian orang alias buronan terkait
kasus narkoba yang beberapa waktu lalu ditangani oleh Resintelmob Detasemen C
Pelopor Satbrimob Polda Kaltim.
Dwi Darmawan ditangkap oleh Resintelmob
Detasemen C Pelopor di Bandar Udara Juwata Tarakan tepatnya di Pesawat saat
hendak meninggalkan Kota Tarakan menuju Jakarta pada Rabu 5 Pebruari 2014 pukul
19.00 Wita.
Seperti
diketahui sebelumnya Dwi
Darmawan (26) ini merupakan warga
Gang. 3 RT. 23 nomor 118 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan yang
mana pada hari Sabtu, 1 Pebruari 2014 dilaksanakan penggeledahan di rumahnya. Disana
ditemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Bungkus Daun Ganja kering didalam
kertas rokok seberat 1,7 gram. Penggeledahan Rumah Dwi Darmawan (26) kemarin
merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima Resintelmob Detasemen C
Pelopor dari Tersangka sebelumnya Sahrizal
Ramadani
(27) yang sudah ditangkap terlebih dulu di Pelabuhan Tengkayu I (SDF) Kota Tarakan. Namun, dalam
proses penggeledahan Dwi Darmawan melarikan diri.
”Jadi selama 4 hari kita melakukan pengejaran terhadap
Dwi Darmawan, kami melakukan pengintaian di Pelabuhan dan Bandara. Hingga
akhirnya kemarin malam menangkap Dwi Darmawan di dalam pesawat tujuan Jakarta”ungkap
anggota Resintelmob Detasemen C Pelopor. Selanjutnya setelah penangkapan
buronan ini, anggota Resintelmob akanmelakukan pengembangan terkait jaringan
mereka.(Ries)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar