Facebook Page

SELAMAT DATANG DI BLOG SATBRIMOBDA KALTARA

Selasa, 04 Februari 2014

Resintelmob Den C Por bekuk kurir Sabu



Tarakan - Seorang kurir sabu-sabu diciduk oleh Resintelmob Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim saat berada di Pelabuhan Tengkayu I (SDF) Kota Tarakan, Sabtu (1/02/2014) sekitar pukul 13.30 Wita.
Sahrizal Ramadani (27) tidak dapat berkutik saat anggota Resintelmob menemukan barang bukti 1,6  gram Shabu-Shabu dalam kotak celana dalam yang di bungkus kertas berwarna coklat. Sahrizal ditangkap setelah sebelumnya Resintelmob Tarakan mendapat Informasi dari warga Masyarakat bahwa di Pelabuhan Tengkayu I (SDF) Kota Tarakan akan adanya pengiriman narkoba jenis Shabu-shabu dengan tujuan Kabupaten Malinau menggunakan Speed Boat Reguler.
Berdasarkan keterangan dari pelaku Sahrizal Ramadani (27) bahwa Shabu - Shabu tersebut milik Dwi Darmawan, dari keterangan tersebut selanjutnya Unit Resintelmob Detasemen C Pelopor menuju rumah kontrakan milik Dwi Darmawan di Markoni Jl. Imam Bonjol Gang. 3 RT. 23 nomor 118 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan guna melakukan pengembangan dengan melakukan menggeledahan rumah Kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan rumah milik Dwi Darmawan oleh Unit Resintelmob tiba - tiba Dwi Darmawan melarikan diri dengan cara berteriak - teriak sehingga membuat warga sekitar berhamburan keluar rumah selanjutnya Unit Resintelmob melakukan pengejaran namun terkendala oleh medan dan banyaknya warga yang berada di jalur sempit sehingga kesulitan dan kehilangan jejak.
Dari penggeledahan di rumah milik Dwi Darmawan disaksikan Ketua RT. 23 Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah Sdr. Risto Supriyono ditemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Bungkus Daun Ganja kering didalam kertas rokok seberat 1,7 gram. Dengan demikian barang bukti yang diamankan :
1.    1 (satu) Unit Hand Phone merk  SAMSUNG  S4.
2.    1 (satu) Unit Blakberry Bold warna putih.
3.    1 (satu) Unit Nokia 101
4.    1 (satu) Bungkus plastic bening / transparan  berisi Shabu-Shabu seberat kurang lebih 1,6  gram.
5.    1 (satu) Bungkus Ganja kering didalam kertas rokok seberat 1,7 gram (satu koma tujuh gram).
6.    Uang  Rupiah berjumlah Rp. 4.835.000,00 (Empat Juta Delapan RatusTiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang terdiri dari pecahan seratus ribuan berjumlah 29 ( Dua Puluh Sembilan) Lembar, Pecahan Lima puluh ribuan berjumlah 37 ( Tiga Puluh Tujuh ) Lembar, Pecahan Sepuluh Ribuan berjumlah 6 ( Enam ) Lembar, Pecahan Lima ribuan berjumlah 1 ( Satu ) Lembar, Pecahan Dua Ribuan berjumlah 9 (Sembilan) Lembar, Pecahan seribuan berjumlah 2 ( Dua ) Lembar.      
7.  Uang Ringgit Malaysia berjumlah RM 52 (lima puluh dua ringgit), pecahan lima puluh ringgit 1 lembar dan pecahan 1 ringgit 2 lembar.
9.    1 unit sepeda motor Beat warna Putih KT 4633 JB.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Pebruari 2014 sekitar pukul 11. 00 Wita Tersangka atas nama  Sahrizal Ramadani (27) dan Barang Bukti diserahkan ke Polres Tarakan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini Resintelmob Detasemen C Perlopor Satbrimob Polda Kaltim berkoordinasi dengan  Satuan Reskoba Polres Tarakan guna menyelidiki tempat persembunyian Dwi Darmawan yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di rumahnya dan tetap melakukan Pulbaket untuk mengetahui keberadaan Dwi Darmawan sehingga dapat diamankan dan diproses secara hukum. (Ries)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar