Tarakan
–
Resintelmob Detasemen C Pelopor kembali mengungkap peredaran narkoba di Kota
Tarakan. Kali ini, Resintelmob Detasemen C Pelopor menangkap 4 orang yang
diduga pelaku jaringan internasional peredaran narkoba. Dua orang diantaranya
adalah warga negara asing yang tidak memiliki identitas. Mereka adalah Atok
(37) dan Husein (37) yang merupakan warga Negara Philipina. Sementara duanya
lagi Rabil Maleta alias Pakcik (40) warga Selumit Pantai RT.12 Kelurahan
Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan dan Agus Harianto (38)
warga Kelurahan Pantai Amal Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan.
Keempat
pelaku tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda. Rabil Maleta (40) dan
Agus Harianto (38) diamankan di Kampung Satu sekitar pukul 20.00 Wita .
sementara dua warga Negara philipina diamankan di Binalatung Pantai Amal
Kecamatan Tarakan Timur.
Penangkapan
berawal dari laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Binalatung ada beberapa
orang yang mencurigakan. Selanjutnya Kepala Detasemen C Pelopor Komisaris
Polisi Agus Suaharsoyo, SIK memerintahkan unit Resintelmob untuk melakukan
penyelidikan dan penindakan. Setelah melakukan pengamatan, satu diantara
beberapa orang di atas perahu tersebut turun dengan membawa jirigen dan
dijemput oleh Sdr. Agus Haryanto menggunakan mobil avansa. Kemudian unit
Resintelmob Detasemen C Pelopor melakukan Surveilans ketat terhadap mobil
avansa tersebut yang berkeliling Kota Tarakan. Sekitar pukul 20.00 Wita di
Kelurahan Kampung 1/ Skip mobil dihentikan oleh unit Resintelmob dan
dilaksanakan pemeriksaan. Al hasil, ditemukan Sembilan belas plastik narkoba
jenis Sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1 Kg yang dibagi dalam Dua Plastik berwarna putih yang ditaruh di
lantai mobil. Adapun dua pelaku yang diamankankan dalam mobil tersebut adalah
Agus Hariyanto dan Rabil Maleta.
Setelah dilakukan interogasi terhadap
Agus Hariyanto dan Rabil Maleta didapatkan informasi bahhwasanya masih ada dua
rekan mereka yang di atas perahu di Desa Binalatung Kelurahan Pantai Amal
Kecamatan Tarakan Timur. Sekitar Pukul 23.00 Wita Unit Resintelmob Detasemen C
Pelopor bergerak menuju Desa Binalatung dengan membawa Sdr. Rabil Maleta
sebagai penunjuk keberadaan kedua rekannya tersebut. Setelah ditemukan,
kemudian unit Resintelmob melakukan penindakan. Keempat tersangka kemudian
dibwa ke Mako Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim di Jl. Bhayangkara 81
Pasir Putih Kota Tarakan. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti
diantaranya 19 Plastik sabu-sabu kurang lebih seberat 1 Kg, satu unit mobil
Avansa, satu unit perahu long boat mesin 40 PK, dan uang rupiah sebesar Rp.
4.650.000. selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti diserahkan di Polres
Tarakan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Ries)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar