Facebook Page

SELAMAT DATANG DI BLOG SATBRIMOBDA KALTARA

Selasa, 05 Agustus 2014

Penyaluran Zakat Fitrah Detasemen C Pelopor


Tarakan – Jelang hari raya Idul Fitri, umat muslim memiliki kewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dibayarkan orang beragama islam sebelum salat Ied di Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal). Ada delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah menurut Al Qur’an Al Karim.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Qs. At Taubah: 60) Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama”, ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1]

oleh karena itu dan juga didasarkan untuk melaksanakan rukun islam yang ke-3, maka di penghujung bulan Ramadhan Tahun 2014 ini Brimob Detasemen C Pelopor memberikan Zakat Fitrah kepada Fakir miskin yang ada di sekitar Mako Detasemen C pelopor Kota Tarakan. Pemberian Zakat fitrah kepada fakir Miskin ini dilaksanakan pada Tanggal 26 Juli 2014 yang dipimpin langsung oleh Ketua Panitia pengumpul Zakat Masjid Al A'raf Detasemen C Pelopor, Ipda Haries Prabowo Kurniawan. Rencananya, kegiatan berzakat bersama seperti ini akan dilaksanakan secara rutin pada tiap tahunnya dan dibagikan langsung kepada Fakir Miskin yang berada di Sekitar Mako Detasemen C Pelopor Kota Tarakan.*Ries

Tidak ada komentar:

Posting Komentar