Tarakan
– Jelang hari raya
Idul Fitri, umat muslim memiliki kewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Zakat
fitrah wajib dibayarkan orang beragama islam sebelum salat Ied di Hari Raya
Idul Fitri (1 Syawal). Ada delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat
fitrah menurut Al Qur’an Al Karim.
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Qs. At Taubah: 60) Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama”, ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1]
oleh karena itu dan juga
didasarkan untuk melaksanakan rukun islam yang ke-3, maka di penghujung bulan
Ramadhan Tahun 2014 ini Brimob Detasemen C Pelopor memberikan Zakat Fitrah
kepada Fakir miskin yang ada di sekitar Mako Detasemen C pelopor Kota Tarakan.
Pemberian Zakat fitrah kepada fakir Miskin ini dilaksanakan pada Tanggal 26
Juli 2014 yang dipimpin langsung oleh Ketua Panitia pengumpul Zakat Masjid Al
A'raf Detasemen C Pelopor, Ipda Haries Prabowo Kurniawan. Rencananya, kegiatan berzakat
bersama seperti ini akan dilaksanakan secara rutin pada tiap tahunnya dan
dibagikan langsung kepada Fakir Miskin yang berada di Sekitar Mako Detasemen C
Pelopor Kota Tarakan.*Ries
Tidak ada komentar:
Posting Komentar