Berikut adalah Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan pembelian asuransi Silahkan disave dan dishare Mitra Humas
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar