Persyaratan Penerbitan SIM Pindah Masuk (Mutasi) :
- Melampirkan KTP yang sah dan berlaku di tempat tinggal yang baru.
- Melampirkan foto copy KTP
- Melampirkan SIM yang masih berlaku.
- Pemilik SIM harus melaporkan apabila pindah tempa tinggalnya secara tetap ke luar wilayah kekuasaan pelaksana penerbitan SIM dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak kepindahan ditempat yang baru.
- Berkas SIM/Surat Pengantar Mutasi dari Daerah yang menerbitkan SIM.
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar