Facebook Page

SELAMAT DATANG DI BLOG SATBRIMOBDA KALTARA

Selasa, 02 Juni 2015

INFO_PENERBITAN MUTASI SIM


Persyaratan Penerbitan SIM Pindah Masuk (Mutasi) :
  1. Melampirkan KTP yang sah dan berlaku di tempat tinggal yang baru.
  2. Melampirkan foto copy KTP
  3. Melampirkan SIM yang masih berlaku.
  4. Pemilik SIM harus melaporkan apabila pindah tempa tinggalnya secara tetap ke luar wilayah kekuasaan pelaksana penerbitan SIM dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak kepindahan ditempat yang baru.
  5. Berkas SIM/Surat Pengantar Mutasi dari Daerah yang menerbitkan SIM.
 Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar