Facebook Page

SELAMAT DATANG DI BLOG SATBRIMOBDA KALTARA

Selasa, 16 Juli 2013

Aturan Jam Kerja di Bulan Ramadhan



Tarakan - Untuk memberikan ketenangan dan ketentraman selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, Polri Daerah Kalimantan Timur mengeluarkan aturan jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan 1434 H. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Kapolda Kaltim Nomor: ST/1669/VII/2013 tertanggal 09 Juli 2013  dan Surat Telegram Kasat Brimob Polda Kaltim Nomor: ST/93/VII/2013/Satbrimob Tanggal 11 Juli 2013 perihal Arahan Jam kerja di Bulan Ramadhan Tahun 2013.
Aturan jam kerja ini berlaku bagi seluruh anggota Polri di wilayah Kalimantan Timur dan jajarannya.
Jam kerja yang ditentukan adalah Senin hingga Jum’at melaksanakan Apel Pagi pukul 08.00 dan Apel sore pukul 15.00 Wita. Kecuali hari Selasa dan Jum’at melaksanakan Apel Sore jam 16.00 Wita.
"Pemberlakuan jam kerja pegawai ini berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya Ramadhan 1434 H/2013.
Selama Ramadhan, selesai melaksanakan Apel pagi bagi yang beragama Muslim dilanjutkan dengan kegiatan Binrohtal di Kesatuannya masing-masing. Kemudian dilanjutkan dengan materi kemampuan Brimob yang bersifat teori atau perundang-undangan yang berlaku. Untuk kegiatan fisik, selama bulan ramadhan tetap dilaksanakan yaitu pada hari Selasa dan Jum’at setelah melaksanakan apel Sore pukul 16.00 Wita. Kegiatan Fisik meliputi Lari sore berkeliling lapangan 3-4 kali putaran dan juga pelaksanaan olahraga bersama di kesatuan masing-masing. Hal ini ditujukan agar tetap menjaga kebugaran fisik Pasukan Brimob guna memelihara kesiapsiagaan dalam menunjang giat Opsnal.(Ries)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar