Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering
disebut razia kendaraan bermotor di jalan? Pemeriksaan kendaraan diatur dalam
PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan
kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta
pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan
dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di
jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian
Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi
Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh
pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam
pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a.
Alasan dan jenis pemeriksaan.
b.
Waktu pemeriksaan.
c.
Tempat pemeriksaan.
d.
Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e.
Daftar petugas pemeriksa.
f.
Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama
dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan
razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda-
tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk
razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan
atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai
3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang
menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus
ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus
untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda
yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang
lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar