Tarakan – Intel Brimob Detasemen C Pelopor
Satbrimob Polda Kaltim kembali meringkus dua pemakai dan Satu pengedar
sabu-sabu di Penginapan Samudra Jalan Bhayangkara RT. 66, No. 41 Pasir Putih, Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan
Barat Kota Tarakan pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekitar pukul 03.30 Wita.
Ketiga pelaku tersebut yakni Yusuf alias Pilipin alias Pin (42 Tahun) warga Selumit Pantai Kel. Selumit Pantai
Kec. TarakanTengah Kota Tarakan, Erik
Candra Wijaya (21 Tahun) warga Kelurahan Karang
Harapat Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan, Andi Rosnah Yanti Alias Karolin Wahyu Liu Alias Cega (19 tahun) Warga Jl. Mulawarman Gang
Tambak Rt. 06 Kel. Karang Anyar pantai Kecamatan malinau Tarakan Barat Kota Tarakan.
Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari Masyarakat
tentang adanya pesta sabu di sebuah penginapan. Unit Intelmob yang menerima
informasi langsung bertindak dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan
data di lapangan untuk mengecek fakta sebenarnya.
Setelah dilakukan pengamatan terhadap tiga orang yang mencurigakan di Penginapan
Samudra tersebut, selanjutnya Unit Intelmob Detasemen C Pelopor melakukan diskresi
kepolisian terhadap orang yang mencurigakan tersebut dengan disaksikan pemilik
Penginapan Samudra tersebut. Dan benar ditemukan barang bukti lima bungkus plastik
bening/transparan berisi shabu-shabu, Empat buah hand phone, Satu buah bong.
Kepala Detasemen C Pelopor Satbrimob
Polda Kaltim, Komisaris Polisi Dieno Hendro Widodo, SIK mengatakan, awalnya
unit Intelmob mendapati informasi dari warga bahwa di Jalan Bhayangkara kerap
dijadikan pesta sabu.
Singkatnya, setelah dilakukan
penyelidikan di lapangan, unit Intelmob
melakukan pengintaian. Saat petugas mendekati penginapan yang kebetulan
tidak terkunci, unit kami mendapati ketiga pelaku sedang pesta sabu. Saat digeledah
juga ditemukan barang buktinya.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mako
Brimob Detasemen C Pelopor untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian ketiganya
dilimpahkan ke Satreskoba Polres Tarakan..*Ries
Tidak ada komentar:
Posting Komentar