Facebook Page

SELAMAT DATANG DI BLOG SATBRIMOBDA KALTARA

Jumat, 18 Agustus 2017

Danyon C Pelopor Hadiri Upacara Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Permasyarakatan

Tarakan – Komandan Batalyon C Pelopor AKBP Henzly Moningkey, SIK, M.Si menghadiri upacara pemberian remisi pengurangan masa tahanan dan remisi langsung bebas pada hari ulang tahun Indonesia ke-72di Lapas kelas II Tarakan, Kamis (17/8/2017).
"Pemberian remisi bukan karena belas kasihan negara terhadap terpidana. Tapi hak yang diberikan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam UU," ujar Komandan Batalyon C Pelopor AKBP Henzly Moningkey, SIK, M.Si di Mako Batalyon C Pelopor
Pemberian remisi tersebut merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Senada dengan Komandan Batalyon C Pelopor, Komandan Satuan Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Heri Heryandi, SIK mengatakan,”pemberian remisi juga meringankan beban lapas dan rutan yang ada di seluruh Indonesia mengingat kebanyakan lapas di Indonesia over kapasitas.”(ries/jnb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar