Tarakan – Komandan Batalyon C Pelopor AKBP
Henzly Moningkey, SIK, M.Si menghadiri upacara pemberian remisi pengurangan
masa tahanan dan remisi langsung bebas pada hari ulang tahun Indonesia ke-72di
Lapas kelas II Tarakan, Kamis (17/8/2017).
"Pemberian remisi bukan
karena belas kasihan negara terhadap terpidana. Tapi hak yang diberikan
berdasarkan persyaratan yang diatur dalam UU," ujar Komandan Batalyon C
Pelopor AKBP Henzly Moningkey, SIK, M.Si di Mako Batalyon C Pelopor
Pemberian remisi tersebut merupakan
kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam
Undang-Undang. Salah satunya UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Senada dengan Komandan Batalyon C Pelopor, Komandan
Satuan Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Heri Heryandi, SIK mengatakan,”pemberian
remisi juga meringankan beban lapas dan rutan yang ada di seluruh Indonesia
mengingat kebanyakan lapas di Indonesia over kapasitas.”(ries/jnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar