Facebook Page

SELAMAT DATANG DI BLOG SATBRIMOBDA KALTARA

Rabu, 06 Maret 2013

Aksi Anarkis warnai Demo di Tarakan



Tarakan - Pemadaman listrik bergilir tiap hari membuat masyarakat Tarakan hilang kesabaran. Kemarin tanggal 06 Maret 2013 sekitar pukul 09.00 Wita, masyarakat menyuarakan sulitnya hidup di tengah krisis listrik melalui aksi demo yang dipusatkan di dua titik. Yakni gedung DPRD Kota Tarakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kantor PLN, dan kantor walikota Kota Tarakan. Pada pukul 08.45 wita Massa sampai di Kantor DPRD Kota Tarakan dan langsung melakukan orasi serta meminta Anggota DPRD, Walikota Tarakan dan Direktur PLN untuk menemui massa pengujuk rasa, selanjutnya 8 (Delapan) orang anggota DPRD Kota Tarakan antara lain  Sdr.  Adnan Hasan Galung, H. Fadlan Hamid dan Sabar Santoso, Supaad Hardianto, Mudain, Yancong,  Samsudin Arfa dan Gunawan menemui para Pengunjuk rasa namun Direktur PLN dan Walikota Tarakan tidak hadir sehingga mengundang reaksi negatif dari para pengunjukrasa dan terjadi aksi dorong mendorong dengan pihak keamanan dari Brimob dan Polres meskipun tidak terlalu lama, salah satu dari pengunjuk rasa berusaha untuk menurukan Bendera Merah Putih di depan Kantor DPRD Kota Tarakan namun dapat dicegah oleh anggota Kepolisian.
Kemudian para pengunjuk rasa merasa kecewa sehingga sebagian pengunjuk rasa menuju ke Kantor PLN yang beralamatkan di Jln. Gunung belah, sekitar pukul 10.00 wita  sebagian Massa yang terdiri dari TPMKT menuju Kantor PLN massa langsung  melakukan  pengrusakan dan pelemparan  terhadap bagunan Kantor PLN sehingga mengakibatkan semua Kaca Jendela Kantor PLN pecah dan kerusakan Pos Satpam Kantor PLN. adapun tuntutan dari para TPKMT adalah sebagai berikut:
  1. Mendesak Pemerintah dan DPRD Kota Tarakan untuk mengembalikan PT. PLN Tarakan kembali di kelolah oleh PLN Pusat paling lambat akhir maret 2013.
  2. Agar Pemerintah Kota memberikan subsidi kepada Masyarakat selama pemadaman bergilir yang di lakukan oleh PLN Tarakan.
  3. Agar DPRD Kota Tarakan mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang tarif dasar listrik Kota Tarakan.
  4. Menuntut Konpensasi segera diberikan kepada Masyarakat sesuai Peraturan Walikota Tarakan Nomor 5 Tahun 2011. 
Tuntutan G-PEMKOT adalah:
  1. Kembalikan TDL (Tarif dasar listrik) sesuai Perda 2003, dengan tidak menarik pajak retrebusi PJU (Penerangan jalan umum).
  2. PT. PLN Tarakan harus memberikan konpensasi atas kerugian yang dialami konsumen sesuai aturan Perundangan Perda dan Perwali.
  3. Stop pemadaman listrik bergilir atau kami akan stopkan pembayaran listrik.  
Kemudian pukul 13.35 Wita Pertemuan di ruang Imbaya Pemkot Tarakan selesai dan menghasilkan kesepakatan antara pihak Pemerintah, DPRD, PT. PLN  dan Unsur FKPD Tarakan serta Perwakilan Masyarakat adalah sebagai berikut:
  1. Memberi subsidi kepada Masyarakat selama proses pemadaman berlangsung.
  2. PT.PLN menjamin dalam waktu satu bulan mendatangkan mesin dan menjamin tidak ada pemadaman sebagaimana saat ini.
  3. Mengembalikan PT.PLN kepada Pemerintah pusat.
Setelah mengetahui hasil kesepakatan tersebut perwakilan dari TPMKT menyampaikan dan memperlihatkan hasil kesepakatan pertemuan tersebut diatas kepada para pengunjuk rasa kemudian diikuti pembubaran massa secara tertib. 

1 komentar: