Facebook Page

SELAMAT DATANG DI BLOG SATBRIMOBDA KALTARA

Minggu, 24 Maret 2013

Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan PPh di Brimob Kaltim

Balikpapan - Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2013, dari jam 08.30 s/d 12.15 Wita. bertempat di Aula Satbrimob Polda Kaltim Jln. Jend. Sudirman Balikpapan, telah berlangsung sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Pajak Penghasilan ( PPh) wajib Pajak Orang Pribadi ( SPT TAHUNAN PPh WP ORANG PRIBADI ) Tahun 2012, bagi personel Satbrimob Polda Kaltim, oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan.
Hadir dalam acara tersebut antara lain, Para Pejabat Utama Satbrimob, Para Perwira dan seluruh personel Satbrimob sebanyak sekitar 200 personel.
- Pemateri / narasumber dari Kantor Pelyanan Pajak Pratama Balikpapan : Hariyono (Kepala Seksi Bimbingan Penyuluh Kanwil Balikpapan ) bersama Tim penyuluh diantaranya Fatkhurohman (Pelaksana Seksi Bimbingan Penyuluh), Mugito (Kepala Seksi Ekstensifikasi), Muhammad Irfan (Account Representative) dan Indra Kelana Bayu (Account Representative) .
Materi sosialisasi disampaikan oleh para penyuluh, antara lain sebagai berikut :
Sesuai dengan amanat konstitusi dan perundang-undangan perpajakan, Dirjen Pajak mendapat tugas dan bertanggung jawab penerimaan negara dari sektor pajak dapat direalisasikan sesuai dengan APBN.
Dalam perkembangannya volume APBN dari waktu kewaktu mengalami peningkatan cukup signifikan sejalan dengan meningkatnya kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan negara dan percepatan pembangunan nasional.
Berkenaan dengan hal tersebut, bahwa salah satu kewajiban kita adalah menyampaikan SPT tahunan PPh yang merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan sekaligus mempertanggungjawabkan atas penghitungan dan atau pembayaran pajaknya dengan baik dan benar, yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani.
Tata cara pengisian formulir :
- SPT Tahunan model 1770 SS PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk :
Yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya, kecuali bunga Bank atau bunga/ jasa Koperasi.

- SPT Tahunan model 1770 S PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk :
Yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja.
Penghasilan Dalam Negeri lainnya.
Penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat final.

- SPT Tahunan model 1770 S-I PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk :
Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya.
Penghasilan yang tidak termasuk Obyek Pajak.
Penghasilan Daftar Pemotongan / Pemungutan PPh oleh pihak lain.
PPh yang ditanggung Pemerintah.

- SPT Tahunan model 1770 S-II PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk :
Penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat final.
Harta pada akhir tahun.
Kewajiban Hutang pada akhir tahun.
Daftar susunan keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar