Nunukan
– Baresintelmob
Kompi 3 Batalyon C Pelopor di Nunukan Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan
enam tersangka pemilik sabu-sabu di sebuah rumah warga di Pasar Baru Kabupaten
Nunukan, Jumat 15 Maret 2013 pukul 20.00
Wita.
Komandan
Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Iptu Anton Saman SH di Nunukan, Jumat (15/3) malam,
menjelaskan penangkapan keenam tersangka pada awalnya diketahui atas laporan
warga yang telah meresahkan warga setempat bahwa disekitar lokasi kejadian
seringkali terjadi perjudian dan penyalahgunaan
obat-obatan terlarang.
“Penangkapan
ini bermula dari laporan warga bahwa sering terjadi perjudian yang sudah
meresahkan masyarakat sekitar lokasi kejadian,” ujarnya. Setelah dilakukan
pengintaian, lanjut Anton, ternyata benar dan dilakukan penangkapan dan diamankan
enam orang pria di sebuah rumah milik warga di RT 04 Pasar Baru. Setelah
berhasil mengamankan keenam tersangka pemilik sabu-sabu tersebut, anggota
Brimob Nunukan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dan ternyata
ditemukan 15 paket sabu-sabu bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan
dengan barang bukti tersebut. Bukti lainnya adalah uang senilai Rp7,23 juta,
uang Malaysia sebesar 110 ringgit, enam buah korek api, alat pengisap sabu
(bong), kartu domino, enam buah ponsel, gunting, dan dompet.(ries)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar