TANJUNG SELOR – Kepolisian Resort
Bulungan bersama dengan Subden 1 Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim kembali
melakukan penertiban terhadap para penambang emas tanpa izin (PETI) di Desa
Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak.
Sebanyak 37 personel
Polres Bulungan dan 1 (satu) regu Brimob berjumlah 6 (enam) personel bersenjata
lengkap menggunakan speed boat berangkat dari Tanjung Selor Kabupaten Bulungan
menuju Kecamatan Sekatak (07/04/2017).
Setibanya di
Kecamatan Sekatak pada pukul 16.00 Wita, seluruh personel Kepolisian langsung
menuju lokasi tambang. Namun saat puluhan personel Kepolisian tiba tidak
ditemukan satu pun penambang emas illegal. Diduga operasi penertiban penambang
emas illegal ini bocor sebelum dilakukannya penggerebekan. Di lokasi tambang
hanya ditemukan masyarakat yang biasa berjualan makanan, sehingga anggota
Bhabinkamtibmas Polres Bulungan memberikan himbauan kepada mereka untuk
meninggalkan area lokasi pertambangan.
Dijelaskannya,
operasi penertiban ini merupakan sikap tegas polisi bersama aparat desa untuk
menutup kegiatan tambang emas ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan
sekitar. Pasalnya, penggunaan alat-alat berat dan zat berbahaya dalam
penambangan ilegal itu dapat mencemarkan lingkungan.
Diketahui
sebelumnya, operasi penambang liar seperti ini sudah sering dilakukan di
wilayah Sekatak Buji dan puluhan penambang liar juga sudah diamankan. Namun masih
saja ditemukan para penambang liar yang beroperasi di area tambang illegal
tersebut.
Dalam
kesempatan terpisah, Kasat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. Heri Heryandi. SIK
melalui Kepala Detasemen C Pelopor AKBP Henzly Moningkey, SIK, M.Si menjelaskan, Brimob bersama Kepolisian resort Bulungan akan terus memberi imbauan dan
melarang para penambang emas illegal tersebut melakukan aktivitas di lokasi
yang merupakan kawasan perkebunan sawit.
Selanjutnya anggota Kepolisian
melaksanakan pembersihan lokasi tambang dengan membakar kayu kayu yang
digunakan untuk alat menambang serta membongkar tenda-tenda para penambang
liar. (/Ries)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar