TARAKAN
– Bebas dari Lapas Nunukan, bukannya membuat Baharudin (51) warga Kelurahan
Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan ini, jera. Bahkan, dia
kembali berurusan dengan pihak Kepolisian.
Residivis
narkoba ini kembali diringkus Intelmob Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda
Kaltim, pada Jum’at (14/4/2017) sekitar pukul 12.30 Wita di Jalan Lestari
Kelurahan Karang Harapan Kecamatan Tarakan Barat lantaran kedapatan membawa
narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat
digeledah, Intelmob Detasemen C Pelopor menemukan sejumlah barang bukti,
sehingga pelaku tidak bisa mengelak,” kata Aipda Supriyanto, Kanit Intel Den C
Por, Jum’at (14/4/2017)
Dari
tangan pelaku, Intelmob mendapatkan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 (Satu)
bungkus plastik bening berisi shabu shabu seberat 25,9 gram, 1 (Satu) unit
timbangan digital, 1 (Satu) buah plastik hitam, 1 (Satu) buah gunting, 1 (Satu) lembar STNK motor Mio
KT 5080JG, 2 (Dua) unit HP Samsung Lipat warna Hitam dan Kuning, 1 (Satu)
dompet warna hitam merk Levis, 1 (Satu) buah korek api, 1(Satu) unit sepeda
motor merk Mio KT 5080 JG, dan Uang tunai senilai Rp 1.500.000, 00 yang diduga
hasil dari penjualan sabu.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEimHRk69Kq20RK8n38QK7BlJ9F1FFdKiR9TO25o1BsFiM-VXYdMUG_t6PLmDGKGbZePFhKYSzWV61GS9HnSt_B0bEy1UzoCFbFqVimqPf1GUfNIcbMN58bPZjocrlh_DkHMxmhJuqlEbUZD/s320/WhatsApp+Image+2017-04-14+at+21.47.41.jpeg)
tersangka
merupakan residivis narkoba yang pernah 2 (dua) kali divonis hukuman penjara di
Pengadilan Negeri Bulungan dan Pengadilan Negeri Nunukan.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya
pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Brimob Detasemen C Pelopor untuk
dilakukan introgasi awal sebelum diserahkan ke Polres Tarakan guna penyidikan
lebih lanjut. (Ries/jnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar