Tarakan – Hari sial bagi Nur
Lelah (41), seorang ibu rumah tangga yang hendak mengedarkan narkotika jenis
sabu. Bersama dengan anak buahnya Amir (37), keduanya malah ditangkap unit intelmob
Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim.
Nur Lelah (41) merupakan warga Kelurahan
Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah. Dalam penggrebekan yang dilakukan di rumahnya,
turut dalam penangkapan tersebut seorang pria yang bernama Amir (37) warga Kampung
I Skip, Kecamatan Tarakan Tengah yang tak lain adalah anak buah dari Sdri. Nur
lelah.
Penangkapan bandar dan pengedar narkoba
tersebut bermula dari banyaknya keluhan dari masyarakat bahwa di Jl. Yos
Sudarso, Rt. 13 Kelurahan Selumit
Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan sering dijadikan tempat
transaksi narkotika. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Intelmob Den C
Pelopor langsung melaporkannya kepada Kepala Detasemen C Pelopor Satbrimob
Polda Kaltim AKBP Henzly Moningkey, SIK, M.Si untuk mendapatkan perintah lebih
lanjut. Setelah berkoordiasi, Kaden C Pelopor memerintahkan unit Intelmob untuk
mengumpulkan bahan keterangan guna memastikan untuk dilakukan tindakan
penangkapan. Unit Intelmob yang sudah mendapatkan perintah dari Kaden C Pelopor
melakukan pengamatan diwilayah Jl. Yos Sudarso,
Rt. 13 Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Dalam pengamatannya terdapat salah satu
rumah yang dicurigai sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah informasi yang
didapat dirasa cukup, Unit Intelmob menggrebek rumah yang dicurigai tersebut.
Terlihat panik Nur Lelah (41) langsung membuang barang yang dipegangnya ke
bawah kolong rumah. Sementara Amir (37) sedang asyik menghisap narkotika jenis sabu-sabu.
Unit Intelmob segera mengamankan kedua terduka pelaku tersebut dan melakukan
penggeledahan. Dalam penggeledahannya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)
Bungkus Plastik bening kecil berisikan sabu-sabu yang terletak di lantai, 1
(satu) Bungkus Plastik bening sedang berisikan sabu-sabu yang berada dibawah
kolong rumah , 1 (satu) Alat hisap shabu-shabu lengkap, 1 (satu) Pipet kaca
berisikan shabu-shabu, 1 (satu) Buah
korek api, 3 (tiga) Unit Handphone
Lenovo warna hitam
MID : 31900030, Nokia warna Hitam Code : 05X996, Samsung warna hitam S/N
: RR1GB0AMA, 1 (satu) Tas kecil Humble 7 warna hitam yang berisi barang yang
diduga siap edar. Adapun isi dari dari tas tersebut
adalah 8 (delapan) Bungkus Plastik pembungkus sabu-sabu, 1 (satu) bandel
Plastik pembungkus sabu-sabu, 1 (satu) Buah timbangan digital, 1 (satu) Buah
penjepit, 2 (dua) Buah gunting dan 2
(dua) Buah korek api.
Setelah mendapati barang bukti, Kedua terduga
pelaku tersebut langsung digiring ke Mako Brimob Detasemen C Pelopor Satbrimob
Polda Kaltim untuk dperiksa lebih lanjut. Yang nantinya akan diserahkan ke
Polres Tarakan guna proses penyidikan selanjutnya.
Kasat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Heri
Heryandi, SIK melalui Kepala Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim AKBP
Henzly Moningkey, SIK, M.Si menyatakan dalam operasi Anti Narkotika ini akan
terus melakukan penangkapan baik itu bandar ataupun pengedar narkoba di wilayah
Kalimantan Utara. Diharapkan peran dari masyarakat juga untuk terus ikut
berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba, jangan takut untuk melaporkan
kepada petugas jika anda melihat ada transaksi/peredaran narkoba di sekitar
anda. (ars/jnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar