TARAKAN –
Intelmob Detasemen C Pelopor kembali menangkap pengedar Narkoba jenis sabu di
Jl. Yos Sudarso Rt. 10 kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota
Tarakan dini hari (06/04/2017).
Pelaku bernama Wahyudin
(48) merupakan warga RT. 14 Kelurahan
Selumit pantai kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan. Penangkapan berawal sekitar
pukul 00.30 Wita, 3 (tiga) personel Intelmob Detasemen C Pelopor melaksanakan
Patroli dan pengamatan di wilayah kelurahan Selumit pantai Kecamatan Tarakan
barat. Pada saat itu terlihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan,
selanjutnya unit Intelmob mendatangi laki-laki tersebut yang diketahui
belakangan bernama Wahyudin. Kemudian Wahyudin menawarkan narkotika jenis shabu
shabu kepada unit intelmob. Saat Wahyudin akan mengeluarkan shabu shabu dari
kantong celana bagian belakang, unit Intelmob langsung melakukan penindakan. Namun
pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri, selanjutnya unit intelmob
melakukan pengejaran dan berhasil menangkap. Penangkapan tersebut disaksikan
oleh warga sekitar yang pada saat kejadian berada di TKP dan didapatkan barang
bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan shabu shabu. Selain itu
Unit Intelmob juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit handphone nokia type 1110
warna putih dan Uang tunai sebesar RP. 410.000 yang diduga hasil dai penjualan
Shabu shabu.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. Heri
Heryandi. SIK melalui Wakil Kepala Detasemen C Pelopor AKP Sony Laway, SIK
menerangkan saat ini terduga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mako Brimob
Detasemen C Pelopor Satbrimobda Kaltim dan selanjutnya akan di serahkan ke
Polres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut.(/Ries)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar