TARAKAN – Tak butuh waktu lama bagi unit Intelmob
Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim untuk menangkap Rusli (37) yang
merupakan buronan kasus penyalahgunaan Narkotika. Rusli sempat masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum ditangkap pada hari Kamis (20/4) sekitar
pukul 21.00 wita di Jala Gunung Daeng RT 14, Kelurahan Selumit.
Pelaku yang merupakan warga
Kelurahan Gunung Lingkas Kota Tarakan tersebut tidak berkutik saat ditangkap,
hal itu diungkapkan Kepala Detasemen C Pelopor AKBP Henzly Moningkey, SIK, M.Si
melalui Kanit Intelmob, Aipda Supriyanto.
“Penangkapan Rusli bermula
dari kegiatan rutin yang dilakukan personel Intelmob diwilayah di Kelurahan
Selumit, tanpa sengaja kita melihat Rusli di pinggir jalan sedang mendorong
kendaraan roda duanya yang mogok,” jelas Supriyanto kepada Tim PID Detasemen C
Pelopor
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFAyKTBuReMNYpmvFt2bPqWtCHQI5coVnIfqCGO4I2G6Y43v_ySje-FgQ6cwgYfNekMwiRWh-JjpLZ9TsB14Xt2PugVtMPXxQcDU_LLCIhax9Qe9AC3rd8MGvEtiabJXrFUIfNgx4Ax4qw/s320/WhatsApp+Image+2017-04-23+at+22.15.09.jpeg)
Keberadaan Rusli berawal dari
informasi dari ketiga rekannya yang
terlebih dahulu ditangkap unit Intelmob. Dari hasil pemeriksaan yang
dilakukan terhadap ke tiga orang tersebut di dapat informasi bahwa Rusli sering
melakukan transasksi sabu di wilayah Kelurahan Selumit Kota Tarakan.
Dari tangan pelaku, berhasil
diamankan barang bukti berupa sabu-sabu, satu set alat hisap lengkap, dua buah
korek api, dua buah gunting, dan Hp merk Samsung. Selanjutnya pelaku dan barang diserahkan ke
Satreskoba Polres Tarakan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(ries/jnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar