TARAKAN – Brimob Detasemen C
Pelopor kembali melakukan Penggrebekan pada hari Selasa
(02/05/2017) di Jalan Aki Balak, RT 15, Kelurahan Karang Harapan. Dari penggrebekan tersebut berhasil diamankan seorang diduga
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandara Juwata Tarakan beserta barang bukti Sabu seberat 2 gram.
Tersangka berinisial
IS (29) tidak hanya sendirian. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali
mengamankan rekan wanitanya berinisial CA yang berada di kediaman IS. Penggrebekan ini berawal dari adanya kegiatan penangkapan
tersangka pengedar sabu sebelumnya.
“Begitu tiba di TKP
kita sempat melakukan pengamatan wilayah, tidak lama kemudian kita mendapatkan
Imam dengan gerak-gerik mencurigakan. Kita geledah dan didapati satu bungkus
plastik pembungkus sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri,
satu buah gunting yang ditemukan dikantong belakang sebelah kiri dan satu buah
korek api dikantong depan sebelah kanan,” ujar Kaden C Pelopor Satbrimob Polda
Kaltim Tarakan, AKBP Henzly Moningkey, SIK, M.Si kepada Tim PID Detasemen C Pelopor.
Setelah didapat
barang bukti dari hasil penggeledahan badan, Intel Brimob langsung
melanjutkan pemeriksaan di kediaman IS. Saat itu di kediaman
IS, anggota Brimob mendapati rekan wanita IS tengah berada di dalam rumah
tersebut.
“Setelah berhasil
mengamankan teman wanitannya, kita langsung melakukan penggeledahan di dalam
rumah. Pada saat dilakukan penggeledahan, kita mendapatkan satu bungkus sabu
dengan berat sekitar 2 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian,” Jelas AKBP Henzly.
Setelah mendapatkan barang bukti berupa sabu, keduanya langsung diamankan
ke Mako Brimob untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus pada komitmen untuk membrantas narkoba sampai ke
akar-akarnya. Terutama di wilayah Kaltara ini yang merupakan daerah perbatasan
antar Negara. Yang mana di perbatasan ini sangat riskan untuk dijadikan daerah
transit bagi bandar-bandar narkoba untuk mengedarkan barang haram tersebut,” jelasnya Kasat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Heri Heryandi, SIK.
Selain barang bukti
sabu, Intel Brimob juga menyita timbangan digital,
penjepit, gunting, plastik pembungkus, serokan, pipet kaca, dan alat hisap
sabu. Selanjutnya kedua tersangka ini akan diserahkan ke
Polres Tarakan guna pengembangan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar