Tarakan – Anggota Unit
Intelmob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim berhasil ungkap 3 kasus
penyalahgunaan narkotika dalam waktu tak lebih dari 1x24 jam. Kamis, (1/6), 3
kasus yang diungkap diantaranya pada pukul 02.00 Wita dengan terduga pelaku SB
(29), UD (40), SK (18), kemudian berkembang pada pukul 07.00 Wita dengan
terduga pelaku IL (41), dan yang terakhir pada pukul 16.15 Wita dengan terduga
pelaku AS (43) dan AW (38). Berawal dari
informasi yang didapat dari masyarakat terkait banyaknya transaksi jual beli
ataupun peredaran narkotika di daerah Jl. Matahari Rt. 63 Kelurahan Karang
Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Mendapat banyak keluhan dari masyarakat,
unit Intelmob Yon C Pelopor segera melaporkan informasi tersebut kepada
Komandan Batalyon C Pelopor AKBP Henzly Moningkey, S.I.K, M.Si untuk
mendapatkan perintah selanjutnya. Danyon C Pelopor memerintahkan unit Intelmob
untuk mengumpulkan bahan keterangan di daerah yang dimaksud. Menindaklanjuti
perintah Komandan Batalyon, Unit Intelmob segera ke TKP guna mengumpulkan bahan
keterangan. Setelah bahan dan keterangan dirasa cukup, terdapat 1 rumah yang
mencurigakan. Tepat pada pukul 02.00 wita Unit Intelmob memasuki rumah
tersebut, dan di dalam kamar terdapat SB (29), UD (40), dan SK (18). Selanjutnya
Unit Intelmob melakukan pengeledahan badan dan penggeledahan rumah yang
disaksikan oleh Nur Hayati yang merupakan tetangga dari ketiga terduga pelaku.
Tepat disamping SB dan SK ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastik
bening berisikan serbuk kristal yang diduga sebagai sabu-sabu yang berada di atas
tempat tidur, 1 (satu) celana jeans warna abu-abu yang digantung disamping
jendela kamar ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal
yang diduga sebagai sabu-sabu yang disimpan dikantong depan sebelah kanan dan
dikantong depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) Buah Pipet Kaca. Terhadap terduga
pelaku yang berinisial UD terdapat didalam kantong celana belakang ditemukan 1
(satu) buah gunting, 1 (satu) buah pipet kaca, selanjutnya di lantai kamar di
temukan 5 (lima) bungkus plastik bening
sisa pembungkus sabu-sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening pembungkus
sabu-sabu, 1 (satu) buah sendok plastik takar sabu-sabu, 3 (tiga) buah korek
api/gas, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu/bong, 1
(satu) unit handphone nokia warna hitam-merah type X2, 1 (satu) unit handphone oppo warna putih type
A37 dan uang tunai senilai Rp. 450.000,-.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang
bukti dibawa ke Mako Brimob Batalyon C Pelopor untuk mendapat keterangan lebih
lanjut. Kasus berkembang, berdasarkan keterangan dari SB bahwa barang bukti
berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sebagai
sabu-sabu didapatkan dari IL. Selanjutnya sekitar pukul 07.00 Wita Unit
Intelmob melakukan penindakan dirumah IL di Jl. Matahari Rt. 63 Kelurahan
Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Dengan disaksikan Maria
Renius, Unit Intelmob melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah IL
dan didalam kamar milik IL ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah dompet
warna orange yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk
kristal diduga sabu-sabu yang dibungkus didalam kertas tissue, 7 (tujuh)
bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu, 2 (dua)
sedotan plastik bening berisakan serbuk kristal diduga sabu-sabu, dan 1 (satu)
buah dompet warna merah muda yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik bening sisa pembungkus sabu-sabu,
5 (lima) bungkus plastik bening
pembungkus sabu-sabu, 4 (empat) buah sendok plastik takar sabu-sabu, 2 (dua)
buah penjepit kayu, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu, 1
(satu) buah timbangan digital, diatas meja kamar ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) alat hisap
sabu-sabu, 3 (tiga) buah gunting, 2 (dua) buah korek api/gas, 1 (satu) rangkap
kertas rekapan hasil penjualan sabu-sabu, 1 (satu) unit handphone samsung type
S6 Warna Gold, 2 (dua) Unit Handphone Samsung warna hitam dan putih dan uang
tunai senilai Rp. 3.200.000,-.
Menurut keterangan dari IL yang diperiksa di
Mako Brimob Batalyon C Pelopor, Unit Intelmob selanjutnya melakukan
pengembangan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. Sekitar pukul 15.30
wita, dengan teknik menyamar sebagai pembeli, Unit Intelmob datang rumah AW di
Jl. Aki Balak Rt. 56 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota
Tarakan, dan didalam rumah AW terdapat AS, selanjutnya AS dan AW menawarkan
Narkotika jenis sabu-sabu kepada Unit Intelmob, kemudian Unit Intelmob
melakukan diskresi Kepolisian dan mengamankan AS Dan AW, disaksikan Sdri.
Yuliana Tandi Payung. Unit Intelmob melakukan penggeledahan rumah dan penggeledahan
badan, diruang tamu tepatnya di lantai ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)
kotak bekas yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan sabu-sabu
berat bruto 50,74 gram, 1 (satu) Unit Handphone Samsung lipat warna putih, 1
(satu) Unit Handphone Nokia type 105 warna biru. Kemudian sekitar pukul 16.15
wita Unit Intelmob melakukan pengeledahan bengkel milik AS di Jl. Yos Sudarso
Rt. 11, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, dengan di
saksikan Sdr. Ahmad Sofyian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak bekas
rokok yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening kecil berisikan sabu-sabu,
3 (tiga) bungkus plastik bening sisa
pembungkus sabu-sabu, 4 (empat) bungkus
plastik bening pembungkus sabu-sabu, 1 (satu) Buah sendok plastik takar
sabu-sabu, dan 1 (satu) Buku rekapan hasil penjualan sabu-sabu, selanjutnya
sekitar pukul 17.15 wita Unit Intelmob melakukan penggeledahan rumah milik AS
di Jl. Yos Sudarso Rt. 10, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota
Tarakan, dengan di saksikan Sdr. Ahmad Sofyian didalam kamar milik AS ditemukan
barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan didalam
lemari.
“Kami tetap pada komitmen kita untuk terus
memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltara, saya berharap untuk
masyarakat agar terus bekerja sama dalam memerangi narkotika,” tegas Danyon C
Pelopor Satbrimob Polda Kaltim AKBP Henzly Moningkey, SIK, M.SI.
Ditemui secara terpisah Dansat Brimob Polda
Kaltim Kombes Pol Heri Heryandi, S.I.K mengatakan, “saya apresiasi atas
pengungkapan kasus yang dilakukan anggota intelmob Batalyon C Pelopor,
pertahanan dan tingkatkan, agar Kaltim-Kaltara bersih dari peredaran narkoba,
lakukan kerja sama yang baik antar seluruh instantsi terkait,” Jelas Kombes Pol
Heri Heryandi.
Untuk diketahui semua terduga pelaku yang
diamankan di Mako Brimob Batalyon C Pelopor beserta barang bukti akan
diserahkan ke Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut. (ars/jnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar